Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah suatu prosedur yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang ingin membangun bangunan baru. Menurut Mathis dan Jackson, Pengertian Keselamatan dan kesehatan kerja ialah kegiatan untuk menjamin terwujudnya kondisi kerja yang aman bagi karyawan, menghindarkannya dari gangguan fisik dan mental, dan mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas, serta memberikan bantuan, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan.
K3 ini mempunyai akses atas perlindungan keselamatan kerja terhadap tenaga kerja itu sendiri, yakni dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan atau pun sakit yang dapat diakibatkan ketika sewaktu mereka bekerja. Selain itu, terdapat juga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang akan memberikan perlindungan terhadap setiap sumber-sumber produksi sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 Pasal 87 disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Apa Alasan Yang Melatarbelakangi Adanya K3?
Setidaknya terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi adanya prosedur keselamatan dan kesehatan kerja, baik untuk para pekerja maupun pada jajaran pemimpin perusahaan. Berikut ini beberapa penjabarannya. Alasan kemanusiaan. Maksud dari pernyataan ini adalah perusahaan harus melakukan berbagai cara untuk mencegah adanya kecelakaan ketika bertugas serta menjamin keselamatan kerja karyawan atas dasar perikemanusiaan. Para pekerja mempunyai hak atas keselamatan dan kesehatan dalam bekerja.
Kemudian alasan ekonomi. Kecelakaan kerja yang terjadi akan dapat mengakibatkan pengeluaran yang cukup besar bagi perusahaan yang menaunginya. Oleh karena itu perusahaan perlu dan diharapkan menerapkan keselamatan da kesehatan kerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan dalam kegiatan usaha sehingga dapat menghindari terjadinya pengeluaran yang besar atau bahkan dapat merugikan perusahaan.
Lalu mematuhi perundang-undangan. Negara sudah menetapkan berbagai payung hukum yang meliputi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam kegiatan usaha, baik yang ada di dalam undang-undang, dalam peraturan pemerintah, peraturan dan keputusan menteri, instruksi menteri maupun pada surat edaran. Bila terdapat perusahaan yang tidak mau mematuhi peraturan tersebut pastinya akan mendapatkan sanksi yang sudah diatur juga di dalam undang-undang pemerintahan.
Ketahui Tujuan K3
Lalu tahukah anda mengenai apa tujuan K3? Tentunya keselamatan dan kesehatan kerja dibuat dengan tujuan untuk menjaga keamanan para pekerja, namun selain menjaga keamanan para pekerja terdapat banyak lagi tujuan dari K3 tersebut.
Pertama, melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja yang bertugas dan orang lain yang berada di tempat kerja. Menjamin setiap sumber produksi bisa digunakan dengan efisien dan aman sesuai prosedur. Kemudia adalah Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja yang digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin. Lalu supaya meningkatnya kegairahan, keserasian kerja dan partisipasi kerja. Supaya terdapat jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai. Dangar terhindar dari gangguan-gangguan kesehatan yang disebabkan oleh adanya lingkungan pekerjaan.
Selain itu, perusahaan harus mempunyai prinsip-prinsip untuk menunjang keselamatan dan kesehatan pekerja. Prinsip-prinsip tersebut diantaranya seperti menyediakan alat pelindung diri (APD), menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dalam pekerjaan, adanya penunjang kesehatan jasmani maupun rohani para pekerja, menyediakan tempat bekerja yang aman dan sesuai dengan standar syarat-syarat lingkungan kerja. Dengan demikian dengan adanya K3 ini diharapkan bisa menjaga keamanan dari para pekerja, namun tentu harus terdapat kesadaran sendiri untuk melindungi diri karena diri kita, kita sendiri yang menjaganya