Cara Membayar Pajak Motor yang Telat

Untuk proses pembelajaran dokumen pajak motor yang mati ternyata dapat dihidupkan kembali asalkan Anda mau membayar denda di Samsat. Kepolisian Republik Indonesia memang semakin ketat perihal administrasi kendaraan. Kenda \raan seperti motor atau mobil yang berada dalam kondisi pajak mati secara langsung akan dikenai tilang.

Kursus Mekanik Motor memberi tahu, Anda harus mengetahui bahwa data diri seseorang yang mempunyai kendaraan dengan pajak yang mati selama dua tahun berturut-turut setelah STNK masa berlakunya habis, maka data akan terblokir. Jika hal ini sudah terlanjur, maka cara membayar pajak motor yang tepat bisa Anda ikuti seperti langkah berikut.

Langkah Mengurus Pajak Motor yang Telat

Perlu diketahui dengan baik bahwa untuk proses mengurus kendaraan yang telah jatuh tempo atau telat pajak tentunya tidak dapat dilakukan secara online. Anda harus datang secara langsung ke kantor Samsat supaya melakukan pembayaran di loket. Selain itu pihaknya juga akan menghitung denda keterlambatan. Bahkan untuk prosedurnya pun juga sama seperti saat membayar pajak tahunan, yaitu dengan persyaratan bawa STNK asli dan KTP.

Sementara untuk nominal yang wajib dibayarkan juga berbeda. Pemilik kendaraan tidak hanya membayar denda sesuai  waktu penunggakan saja. Akan tetapi juga membayar SWDKLLJ dan PKB. Semakin lama tunggakan maka akan semakin mahal pula biaya denda yang harus dibayarkan.

Berikut ini langkah ketika ingin mengurus pajak motor yang telat:

  • Silahkan datang ke Samsat terlebih dahulu dan pergilah ke bagian loket pembayaran pajak dengan cara melakukan pengisian formulir. Setelah itu menyerahkannya kepada petugas loket. Pembayaran formulir berisi mengenai nama pemilik, plat kendaraan, alamat pemilik, tujuan pengurusan, dan data-data kendaraan.
  • Lampirkan dokumen seperti KTP asli maupun KTP fotocopy, BPKB dan STNK asli dan fotokopi supaya bisa memperoleh surat Ketetapan Pajak dari kepolisian. Petugas dari loket akan mengarahkan Anda supaya melanjutkan proses pembayaran SWDKLLJ dan dendanya.
  • Apabila SWDKLLJ telah dibayarkan, kemudian Anda bisa mengambil berkas yang diserahkan tadi sambil menunjukkan bukti pembayaran. Jika berkas persyaratan sudah lengkap, maka segera bayar pajak STNK pada loket pembayaran yang telah tersedia.
  • Cara membayar pajak motor yang tepat selanjutnya yaitu dengan melakukan pembayaran pajak yang tertunda. Setelah itu mencetak lembar pajak. Untuk proses ini Anda dapat menyerahkan berkas kembali untuk diverifikasi oleh petugas Samsat. Setelah itu lakukan pembayaran sesuai pada nominal yang disebutkan petugas loket. Untuk perhitungan memang membutuhkan waktu yang lama karena membutuhkan ketelitian selama menghitung pajak.
  • Setelah pembayaran pajak dan verifikasi data dilakukan, nantinya Anda akan diminta untuk menunggu kisaran 30 menit untuk melakukan pencetakan lembar pajak baru.

Cara Mudah Menghitung Jumlah Denda Pajak Motor Mati

STNK kendaraan akan dinyatakan mati apabila Anda tidak membayar pajak. Untuk pajak itu sendiri harus dibayarkan supaya memperoleh pengesahan STNK, sehingga STNK kendaraan akan tetap berlaku kembali. Untuk penghitungan denda pajak motor mati itu sendiri yaitu 2% dari PKB pada setiap bulannya. Untuk denda maksimal per tahunnya sekitar 25% dari nilai PKP yang sudah tertera pada lembaran pajak STNK.

Berikut rumus untuk menghitung besaran denda pajak mobil atau motor berdasarkan waktu keterlambatan dari tanggal jatuh temponya.

Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun

Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Untuk Denda SWDKLLJ Rp 32.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 100.000 untuk  mobil atau roda empat.

Besar kecilnya pajak kendaraan bermotor pada setiap saat tahunnya memang tidak selalu sama. Terkadang dapat naik, namun juga dapat turun. Hal ini tergantung dari kebijakan pemerintah daerah setempat. Apabila kemudian hari Anda menambah kendaraan, maka untuk jumlah pajak juga disesuaikan kembali pada urutan progresifnya.

Pihak kepolisian akan melakukan pemblokiran dokumen pada kolom pengesahan STNK jika tidak segera dibayarkan tunggakan pajak tersebut. Sebenarnya denda pajak motor yang mati tidak terlalu besar. Akan tetapi adanya biaya tambahan denda SWDKLLJ inilah yang menjadikan biaya denda menjadi membengkak.

Satt ini memang sudah ada banyak sekali tempat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke Samsat langsung. Misalnya saja seperti Samsat keliling atau bisa juga dilakukan secara online. Untuk itu disarankan supaya Anda tetap taat pajak agar tidak membayar denda yang justru akan menguras isi kantong Anda.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa untuk STNK itu sendiri menjadi bukti identifikasi atau registrasi kendaraan bermotor yang diakui dan sah. Untuk pengesahan STNK itu sendiri dilakukan pihak kepolisian pada setiap tahunnya yang bertepatan pada saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak. Jika pajak tidak dibayarkan, maka secara otomatis STNK dianggap mati dengan alasan tidak terdapat cap stempel pengesahan.

Tidak sedikit para pemilik kendaraan bermotor yang seringkali lupa untuk tidak membayar pajak. Sehingga melewati jatuh tempo pembayaran pajak sesuai yang telah ditentukan. Jika hal ini terjadi, maka pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran sanksi administrasi pada STNK kendaraan. Bahkan juga terancam akan ditilang ketika pihak kepolisian melakukan razia kendaraan bermotor.

Scroll to Top