Dalam rangkaian proses perceraian, ada satu tahap yang disebut tahap mediasi perceraian. Tahap ini termasuk dalam proses awal yang dilakukan sebelum diadakannya sidang perceraian dan harus dihadiri baik oleh penggugat maupun tergugat. Mengingat tahap ini sangat penting dan menentukan kelanjutan proses gugatan cerai selanjutnya, ada baiknya Anda mengetahui pengertian dan prosedurnya.
Definisi Mediasi Perceraian
Dalam konteks hukum, istilah mediasi dikenal dalam semua jenis perkara perdata yang diselesaikan lewat jalur pengadilan. Begitu pentingnya tahap ini sehingga dalam pertimbangan putusan pun, upaya mediasi yang telah dilakukan harus disebutkan. Bahkan, jika tahap mediasi ini tidak dijalankan, padahal proses pengadilan dihadiri oleh kedua belah pihak, putusannya bisa dinyatakan batal demi hukum.
Apa sebenarnya yang dimaksud mediasi? Menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 01 Tahun 2008, mediasi adalah proses penyelesaian sebuah perkara melalui cara perundingan dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan dari semua pihak yang prosesnya dibantu oleh mediator.
Berdasarkan pengertian di atas maka mediasi perceraian bisa diartikan sebagai upaya penyelesaian masalah melalui perundingan antara pasangan suami istri dibantu mediator untuk mencapai kesepakatan tentang kelanjutan proses perceraian.
Jika upaya mediasi berhasil, kedua pihak harus menghadap hakim dengan membawa hasil kesepakatan. Kedua pihak bisa meminta agar hasil kesepakatan dituangkan dalam putusan perdamaian atau pihak penggugat melakukan pencabutan gugatan. Sebaliknya, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses perceraian dapat dilanjutkan sesuai tahapan yang sudah ditetapkan.
Prosedur Mediasi Pada Proses Perceraian
Proses mediasi tidak boleh dilakukan di luar pengadilan. Jadi, harus dilakukan di salah satu ruangan di dalam gedung pengadilan tanpa dipungut biaya. Namun, biaya pemanggilan para pihak dibebankan kepada penggugat. Jika mediasi mencapai kesepakatan, biaya dibebankan kepada kedua pihak. Namun, jika gagal, biaya dibebankan kepada pihak yang secara hukum membayar biaya perkara.
Tahap mediasi dalam sebuah proses perceraian dilakukan dengan prosedur tertentu yang sudah diatur. Ada 3 tahap dalam proses mediasi yang harus diikuti oleh pasangan yang sedang mengajukan proses perceraian, yaitu pramediasi, selama proses mediasi, dan setelah mediasi.
- Sebelum Mediasi (Pra Mediasi)
Sebelum proses mediasi dilakukan, hakim akan melakukan proses pemeriksaan awal dengan prosedur sebagai berikut.
- Hakim wajib menjelaskan bahwa mediasi adalah proses yang wajib diikuti oleh penggugat dan tergugat dengan bantuan mediator. Penjelasan ini wajib disampaikan oleh hakim pada persidangan yang dihadiri oleh kedua pihak.
- Daftar mediator sudah disediakan oleh pengadilan dan kedua pihak boleh memilih mediator yang diinginkannya.
- Setelah nama mediator disepakati, pelaksanaan sidang ditunda dalam waktu tertentu.
- Selama Mediasi
Proses pelaksanaan mediasi dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, yaitu:
- Hakim mediator yang telah disepakati ditetapkan melalui Penetapan Ketua Majelis.
- Dengan dibantu petugas, pihak suami dan istri menemui hakim mediator.
- Hakim mediator akan menentukan proses mediasi yang harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 40 hari. Namun, waktu mediasi bisa diperpanjang selama 14 hari kerja jika disepakati oleh semua pihak yang terlibat.
- Dalam proses mediasi, mediator akan melakukan tugas berikut ini.
- Menekankan kemauan para pihak untuk menyelesaikan masalah, menjelaskan pengertian, prosedur, dan hal-hal lain seputar mediasi serta mengadakan tanya jawab.
- Merumuskan masalah dan menyusun agenda.
- Mengungkapkan kepentingan tersembunyi baik dengan bertanya langsung maupun merumuskan ulang pernyataan kedua belah pihak.
- Mendorong kedua pihak untuk bersikap terbuka dalam mencari solusi.
- Membantu menganalisis untung rugi jika menerima atau menolak sebuah solusi dan mengingatkan kedua pihak untuk tidak mengajukan tuntutan yang berlebihan.
- Membantu kedua pihak agar bersedia saling memberi konsesi.
- Membantu kedua pihak menyusun kesepakatan dan rencana pelaksanaannya.
- Setelah Mediasi
Proses mediasi akan menghasilkan dua kemungkinan, yaitu berhasil mencapai kesepakatan atau sebaliknya. Adapun langkah yang harus dilakukan adalah:
- Jika mediasi yang dilakukan berhasil, pihak penggugat dan tergugat harus menandatangani hasil kesepakatan yang dicapai. Hasil ini kemudian dibawa menghadap hakim pada hari sidang yang sudah ditentukan.
- Jika mediasi gagal menghasilkan kesepakatan, dalam artian kedua pihak tetap memutuskan untuk melanjutkan proses perceraian, hakim mediator akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada hakim majelis yang memeriksa perkara. Kemudian, pihak penggugat dan tergugat harus menghadap hakim pada hari sidang yang sudah ditentukan untuk melanjutkan sidang.
Lalu, di mana peran pengacara perceraian dalam proses mediasi ini? Apabila Anda menggunakan jasa pengacara perceraian dari firma hukum seperti Cumming Divorce Attorney, pengacara akan melakukan pendampingan selama masa sidang mediasi. Pengacara juga akan memberikan arahan tentang hal-hal yang harus dijelaskan kepada hakim mediator.