Siapa bilang profesi polisi hanya bekerja di jalanan? Nyatanya, Indonesia memiliki satuan polisi khusus yang bertugas untuk melindungi hutan dan sering disebut dengan istilah polisi hutan. Tugas pokok seorang polisi hutan tentu saja bertanggung jawab menjaga keamanan hutan serta kelestarian ekosistem yang ada di dalamnya dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab.
Secara pendidikan, sesungguhnya teknik latihan yang dijalani para calon polisi hutan tidak jauh berbeda dengan polisi pada umumnya, bedanya mereka diharuskan mendalami beberapa pelatihan khusus mengenai ekologi, proses administrasi para penebang kayu yang telah mendapatkan lisensi, serta trik untuk survival ketika berada di hutan.
Tugas utama Polisi hutan
Memberantas praktek illegal logging
Tugas pertama yakni memberantas praktek penebangan liar yang kini masih terjadi di beberapa daerah hutan di Indonesia. Sebagaimana tertera dalam aturan perhutanan, hanya instansi berlisensi yang diperbolehkan untuk menebang kayu, itupun dengan berbagai ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud yaitu, usia pohon harus sudah lebih dari 10 tahun, jumlah pohon hasil penebangan dibatasi setiap instansi, membawa bibit pohon baru yang harus ditanam sebagai pengganti pohon yang ditebang, serta berbagai aturan mendetail lainnya.
Memberantas perburuan liar dan kerusakan lingkungan
Selain penebangan pohon ilegal, kasus lain yang tidak kalah memprihatinkan ialah perburuan liar terhadap hewan-hewan langka dan dilindungi dalam Undang-undang tahun 1999. Polisi hutan bertugas untuk melakukan patroli serta pengawasan ke seluruh penjuru perbatasan hutan. Begitu ada pergerakan ilegal yang masuk hutan, maka polisi berhak untuk menahannya.
Perburuan liar cukup memiliki dampak besar bagi berlangsungnya ekosistem dalam hutan. selain merusak rantai makanan, tindakan tersebut juga masuk dalam tindak pencurian aset besar negara dan akan diganjar dengan hukuman pidana.
Menemukan pelaku pembakaran hutan
Kebakaran hutan yang sering terjadi di Indonesia sering diisukan merupakan tindakan para oknum tidak bertanggung jawab yang melakukannya dengan sengaja untuk memperluas lahan perkebunan mereka pribadi. Sudah sepantasnya, apabila pelaku diciduk polisi untuk mendapatkan hukuman.
Demikian penjelasan singkay mengenai Polisi hutan. semoga bermanfaat.